Oleh: Muhammad Gibran
_______
BEBERAPA pekan terakhir, publik dikejutkan oleh pemandangan buku-buku yang dipajang di atas meja konferensi pers yang disejajarkan dengan pecahan kaca, bom molotov, dan petasan. Ya, lembaran-lembaran kertas yang katanya jendela pengetahuan itu ditampilkan sebagai barang bukti suatu tindak pidana. Di Bandung misalnya, polisi menyita 29 judul buku dari massa demonstrasi. Di Surabaya dan Sidoarjo, 11 buku ikut diamankan. Bahkan dalam penggeledahan terhadap Direktur Lokataru Foundation, aparat turut membawa beberapa buku dari ruangannya termasuk sebuah buku terkait musik reggae yang berjudul Negeri Pelangi. Buku tersebut karya Ras Muhamad, yang bahkan sama sekali tidak berbicara tentang kekerasan.
Kejadian seperti ini seolah mengulang babak kelam sejarah literasi kita. Nama Pramoedya Ananta Toer, misalnya, pernah menjadi simbol betapa buku dapat dianggap lebih berbahaya dari peluru. Selama Orde Baru, buku-buku Pram seperti Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa dilarang beredar, bahkan sempat disita dari toko-toko buku dan perpustakaan sekolah. Padahal karya-karya itu tidak mengajak pada kekerasan, melainkan mengajak pembacanya berpikir tentang sejarah, kemanusiaan, dan perlawanan terhadap ketidakadilan.
Jurgen Habermas menyebut ruang publik sebagai tempat warga bertukar gagasan secara terbuka dan rasional, bebas dari cengkeraman negara maupun pasar. Dalam pandangan Habermas, demokrasi hanya bisa hidup bila ada ruang warga dapat bertukar gagasan secara terbuka, rasional, dan bebas dari tekanan negara maupun pasar. Ruang publik adalah arena diskusi, bukan arena pengawasan. Ruang yang mesti memungkinkan warga membentuk opini serta kehendak bersama yang kelak menjadi dasar legitimasi kebijakan negara.
Buku, majalah, dan media merupakan sarana utama yang menopang keberlangsungan ruang publik itu. Karena itu, ketika negara mulai memperlakukan buku sebagai barang bukti kriminal, sesungguhnya yang sedang digugat bukan hanya isinya melainkan hak warga untuk menjadi bagian dari percakapan publik.
Masalahnya, ruang publik hanya bisa bekerja bila ada rasa aman untuk berbicara dan berpikir. Begitu membaca buku tertentu dianggap mencurigakan, kita tak lagi berada di ruang publik, tapi di ruang pengawasan. Di titik inilah praktik hukum yang tampak “biasa” justru membawa dampak “luar biasa”sebab menumbuhkan ketakutan untuk membaca, berdiskusi, bahkan berpikir kritis.
Memang negara berkewajiban mencegah kekerasan. Namun, kepemilikan buku seharusnya tidak otomatis diasumsikan sebagai niat kriminal. Buku hanya bisa sah dijadikan barang bukti bila ada hubungan langsung dengan perencanaan atau eksekusi tindak pidana. Tanpa pembuktian itu, penyitaan buku lebih tampak sebagai cara mengkerdilkan gagasan, bukan membuktikan kejahatan. Ini bertentangan dengan semangat hukum modern bahkan merusak sendi utama demokrasi yakni kepercayaan publik pada ruang diskusi yang bebas.
Karena itu, praktik semacam ini butuh pengawasan ketat. Daftar buku yang disita perlu diumumkan secara transparan. Penilaian terhadap isi buku mestimelibatkan pakar independen, bukan hanya aparat penegak hukum. Barangkali, setelah ini kita memang perlu lebih waspada saat membuka halaman pertama sebuah buku. Siapa tahu, di mata negara, lembar-lembar kertas itu bukan lagi jendela pengetahuan, melainkan sumbu yang siap menyulut makar. Dan siapa tahu pula, di masa depan, rak buku di rumah bukan lagi dianggap perpustakaan mini, melainkan “gudang barang bukti” yang menunggu giliran dijemput aparat. (*)